Nama Zaskia Gotik mendadak menjadi cibiran para Nettizen. Pemilik Goyang Itik dianggap telah melecehkan lambang negara dalam sebuah acara yang digelar di salah satu stasiun swasta beberapa waktu lalu.
Pernyataaan Zaskia yang dianggap menghina lambang negara adalah ketika ditanyai oleh Host Denny Cagur terkait hari Proklamasi. Dengan seenaknya Zaskia menjawab bahwa Hari Proklamasi jatuh pada tanggal 32 Agustus.
Sejumlah Nettizen mencibir perkataan Zaskia itu. Padahal diketahui bahwa Hari proklamasi jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945. Tak hanya disitu, pelantun lagu 'Satu Jam Saja' ini juga melanjutkan pelecehannya. Saat itu, Denny Cagur menanyakan apa lambang sila kelima Pancasila. Dengan enteng, gadis yang akrab disapa Neng ini menjawab bahwa lambang sila Kelima Pancasila adalah bebek Nungging.
Gotik pun menyatakan permintaan maaf. "Neng di sini mau klarifikasi dan mau minta maaf. Neng tidak ada niat sama sekali untuk menghina," katanya. Meski telah minta maaf tapi Gotik terancam didenda dengan Rp500 Juta. Hal itu tertuang dlam Pasal 24
Zaskia Gotik menyebut hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus, dan mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Akibat ulahnya, Zaskia terancam hukuman denda Rp 500 juta.
Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 57-a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta." Akankah Kasus Zaskia Gotik ini berlanjut karena tela melecehkan dan menghina lambang negara? Kita Lihat saja Nanti..
COMMENTS